1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis atau sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai etika tradisional. Untuk tiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang.
Jawaban:
1) Televisi
a. Teknologi yang digunakan
Televisi sebagai media informasi
b. Model kerja
Televisi sebagai media informasi dari berbagai belahan dunia dari informasi teknologi, ekonomi, hokum, social dll, yang menampilkan secara nyata
c. Nilai tradisional yang hilang
Namun media informasi ini telah banyak menghilangkan etika tradisional diantaranya ;
nilai sopan santun terhadap orang yang lebih tua/sesama, cara berpenampilan, sikap dan berprilaku (akhlaq seseorang ), juga menimbulkan kemalasan, dan lupa waktu.
dengan tayangan - tayangan yang ditontonkan banyak membuat perebuhan gaya hidup manusia meniru budaya-budaya yang ditampilkan, yang umumnya banyak menampilkan budaya orang-orang barat, seperti berpacaran, genk berandal, sopan santun yang sudah tidak sesuai etika, bahkan hingga pergaulan bebas, dll.
2) PS (PLAYSTATION)
a. Teknologi yang digunakan
yaitu PS (Playstation). PS banyak digemari dikalangan masyarakat baik anak anak maupun dewasa.
b. Model kerja
Permainan game berbagai variasi pilihan seperti game sepak bola, balap, stategi yang terpanpang secara visual, maupun dalam bentuk 3D
c. Nilai tradisional yang hilang
terkuburnya permainan-permainan trdisional, berkurangnya tingkat kretivitas pada anak-anak, malas belajar, ketergantungan, lupa waktu, bolos sekolah, hilangnya sopan santun, taruhan, bahkan hingga mencuri atau membajak orangmungkin diatas hanya sebagian dari teknologi yang merubah nilai etika tradisonal
a. Model Kerja
Pada teknologi modern masa kini, jual-beli dilakukan di mal-mal seperti carefour ataupun melalui internet dengan menggunakan jasa paypal atau melalui transfer rekening.
b. Nilai Etika Tradisional Yang Hilang
1. Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli
2. Kehilangan rasa saling mengenal dan silaturahmi antar pembeli dan penjual
Jaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar.disini terdapat seni/tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar.karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal atau bahkan melakukan jual-beli di internet seperti menggunakan paypal atau sejenisnya. hal ini justru menghilangkan etika tradisional tawar menawar.dengan adanya mal-mal seperti carefour atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni/tradisi tawar menawar, karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. apalagi dengan adanya paypal, kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita jadi tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual. yang otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan sanski hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contohnya.
Jawaban:
Tindakan pelanggaran terhadap etika seperti beberapa contoh diatas akan menimbulkan beberapa jenis sanksi. Pertama adalah sanksi sosial. Oleh karena etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap pelanggaran tersebut adalah sanksi sosial. Sanksi sosial ini bisa saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat. Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hukum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum , seperti misalnya korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat utama karena masalah integritas, obyektivitas dan manfaat bagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya. Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchtrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar