Jumat, 12 April 2019

Tugas Pertemuan 5

SOAL

1. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UUITE

2. Masing-masing pasal 1 contoh

JAWABAN:

1. - Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3
    - Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.
    - UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1
    - UU ITE BAB VII Pasal 27

2. Kasus1
Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus 2
Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 3
Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kasus 4
Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.

Sumber:http://edybillstephen.ilearning.me/2013/11/10/contoh-kasus-cybercrime-di-indonesia-dan-uu-ite-terkait/

Jumat, 05 April 2019

Tugas Pertemuan 4

SOAL

1. Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Menurut anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan TI.

JAWABAN:

VIRUS 
Sering sekali terdengar disekitar kita,baik teman atau pun saudara kita mengatakan ada virus dikomputer. Hal itu sering sekali dilakukan oleh seseorang yang bermaksud jahat untuk merusak sistem yang ada pada komputer. Terkadang virus sering tersebar melalui email, flasdisk,dan di berbagai situs tertentu yang bermaksud menjebak seseorang agar virus bisa masuk ke komputernya.


2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang trend (viral) saat ini. Dan menurut anda apa motif kejahatan tersebut

JAWABAN:

Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. 

Motif dari pencurian ini adalah hanya informasi yang diinginkan oleh si pencuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Penyelesainnya kasus ini selain di bawa ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti ada baiknya agar para pemakai akun untuk mengkombinasikan userid dan password dan rutin untuk mengganti password agar tidak mudah terdeteksi.


3. Menurut anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan untuk menanggulagi kejahatan TI

JAWABAN:

a. Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan
b. Jangan gunakan software bajakan
c. Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
d. Menggunakan data encryption
e. Selalu miliki sikap waspada
f. Selalu periksa data bank dan data kartu kredit secara teratur
g. Rajin mengganti kata sandi
h. Backup data-data secara rutin
i. Jangan sembarang membagikan info pribadi
j. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang terindikasi mencurigakan
k. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu untuk berpikir lebih panjang dan matang
l. Laporkan ke pihak yang berwenang

Makalah Eptik